Cilacap - Keberadaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) memegang peran yang sangat penting dalam penyelamatan aset hasil tindak pidana.Sehingga dengan demikian aset-aset tersebut akan di kembalikan lagi kepada Negara dalam jumlah miliaran rupiah .
Jumlah Miliaran rupiah hasil dari tindak kejahatan ini di harapkan dapat membantu pembangunan di Indonesia .
Baca juga:
PK Bapas Hadiri Sidang TPP di Lapsuska
|
Rupbasan itu sendiri adalah Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, dimana di gunkan sebagai tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Rupbasan didirikan pada setiap ibukota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula cabang Rupbasan.
Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.