KARANGANYAR_PAS - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Hadiri rapat tentang Penyusunan Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi. Rapat tersebut merupakan rapat awal yang bertujuan untuk penyusunan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi. Rapat tersebut dihadiri oleh Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Kementrian Hukum dan HAM seluruh Indonesia. Kamis (06/07).
Pada Tahun 2021 telah diterbitkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH02.PB.01.02 Tahun 2021 tentang Pedoman Standar Barang dan Standar Kebutuhan Peralatan dan Mesin, Aset Tidak Berwujud dan Aset Tetap Lainnya di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang digunakan sebagai dasar dalam perencanaan kebutuhan barang milik negara pada Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana rujukan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca juga:
Jarimatika Perkalian Super Mudah
|
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 sebagaimana rujukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara dan perubahan pendekatan penyusunan SBSK sesuai tugas dan fungsi dalam Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana rujukan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Pedoman Standar Barang dan Standar Kebutuhan Peralatan dan Mesin, Aset Tidak Berwujud dan Aset Tetap Lainnya di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM pada Lapas, Rutan, Kantor Imigrasi dan Perwakilan Luar Negeri.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka perlu disusun kembali Pedoman tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi. Diharapakan target finalisasi SBSK yaitu selesai di bulan September 20233, dengan dilakukan peninjauan lapangan terhadap sampling satuan kerja yang direkomendasikan direktorat terkait. Akhir dari Kegiatan rapat dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
#KemenkumhamRI
#KemenkuhamJateng
#KumhamSemakinPasti
#KaranganyarAmpuh
#Lapsuska