Bapas Kelas II Nusakambangan Serahkan Penilaian Kinerja PK

    Bapas Kelas II Nusakambangan Serahkan Penilaian Kinerja PK
    Bapas Kelas II Nusakambangan Serahkan Penilaian Kinerja PK

    Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Nuskambangan serahkan berkas Data Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) kepada Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.  Selanjutnya berkas tersebut akan dilakukan penilaian dengan menggunakan skema angka kredit per satuan kegiatan. Angka kredit digunakan untuk memenuhi syarat pengangkatan, kenaikan pangkat, kenaikan jabatan, dan pemeliharaan pejabat fungsional Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Senin (31/01/2023).
    Penyerahan berkas DUPAK harus disertai dengan : 
    a. Surat pengantar dari Kepala Bapas. 
    b. SPMK dan Dupak yang sudah di tandatangani oleh Kepala Bapas. 
    c. Fotocopy SK Pangkat Terakhir.
    d. Fotocopy PAK terakhir. 
    e. Fotocopy Rekomendasi Lulus Uji Kompetensi (bagi yang naik jenjang)
    Pejabat Fungsional PK adalah PNS yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan dibidang bimbingan kemasyarakatan yang meliputi penelitian kemasyarakatan, pendampingan pembimbingan, pengawasan, dan sidang tim pengamat pemasyarakatan.
    “Pada saat mengisi atau menyuusun formulir DUPAK rekan-rekan PK harap lebih teliti mengisi penetapan angka kredit sebelumnya dan kesesuaian antara data pada formulir dengan berkas bukti kerja agar penetapan angka kredit dapat dilakukan dengan tepat”, pesan Agus PK Madya anggota Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah kepada PK Bapas Kelas II Nusakambangan.
    Setiap Pembimbing Kemasyarakatan wajib mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan DUPAK demi kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit. Penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pembimbing Kemasyarakatan.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Perkuat Kerjasama, Bapas NK Inisiasi Rapat...

    Artikel Berikutnya

    Arisan Perdana di Tahun 2023 Dharma Wanita...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar

    Ikuti Kami