Penjara Alternatif terakhir bagi anak, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan lakukan sharing SPPA

    Penjara Alternatif terakhir bagi anak, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan lakukan sharing SPPA
    Penjara Alternatif terakhir bagi anak, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan lakukan sharing SPPA

    Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan menambah ilmu terkait penanganan perkara anak. Setelah menjalani diklat terpadu SPPA selama 15 hari, peserta diklat terpadu SPPA yang di dalamnya terdapat 3 orang pegawai Bapas Kelas II Nusakambangan kembali ke UPT masing-masing. Dalam kesempatan kali ini peserta diklat dari Bapas Kelas II Nusakambangan membagikan apa yang telah dipelajari dan didapat selama menjalani diklat SPPA, Sabtu (03/06/2023).

    "Disini saya ingin membagikan beberapa hal yang saya dapat dari diklat SPPA kemarin, salah satunya yaitu terkait penanganan anak. Dimana disemua perkara anak wajib mengedepankan keadilan restoratif, baik untuk pelaku maupun korban. Dan sebisa mungkin untuk pidana penjara adalah alternatif paling terakhir bagi anak, karena anak ini merupakan generasi penerus bangsa dan masih memerlukan bimbingan dari orang tua dan lingkungannya untuk tumbuh kembangnya" Ucap Rizky, PK Bapas Kelas II Nusakambangan

    Hal ini sesuai dengan amanah Undang Undang No. 11 Tahun 2012 terkait Sistem Peradilan Pidana Anak.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Penuhi Hak Warga Binaan, Pembimbing Kemasyarakatan...

    Artikel Berikutnya

    Rupam Kawal Pelayanan Kerohanian WBP

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Hendri Kampai: Puluhan Tahun Mengabdi, Apa yang Kalian Harapkan, Guru Honorer?
    Hendri Kampai: Mimpi tentang Guru yang Layak, Sebuah Narasi Idealis

    Ikuti Kami