Lakukan Krosecek Data Secara Seksama, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Bandingkan Data Antara WBP Dan Penjamin

    Lakukan Krosecek Data Secara Seksama,  Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Bandingkan Data Antara WBP Dan Penjamin
    Lakukan Krosecek Data Secara Seksama, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Bandingkan Data Antara WBP Dan Penjamin

    Cilacap - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama, Sarwo Edi lakukan penggalian data penelitian kemasyarakatan  ke penjamin guna menindaklanjuti usulan program Cuti Bersyarat dari warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Cilacap., Jum'at (01/12/2023).

    Kegiatan ini merupakan salah satu prosedur untuk melihat, mengamati, dan menggali informasi terkait dengan kesiapan penjamin, masyarakat, korban, dan pemerintah desa sehingga diharapkan proses reintegrasi dari Klien dapat berjalan dengan baik. Yaitu mengembalikan berbagai fungsi sosial dari klien sehingga dapat diterima kembali di masyarakat serta memiliki kemanfaatan pasca memperoleh pembinaan di dalam Lapas.

    Penjamin dari WBP ST yang ditemui merupakan Ibu kandung klien. Ia mengatakan bahwa dirinya siap menerima kembali dan sanggup terlibat dalam proses pengawasan jika nantinya ST memperoleh haknya. " Saya sama sekali engga menyangka pak anak saya bisa kayak gini, saya insyaallah siap untuk lebih ketat dalam mengawasi anak saya bersama saudara-saudara yang lain", ujar penjamin.

    Penjamin menuturkan bahwa jika FY memperoleh hak Cuti Bersyaratnya, mereka akan bersama-sama mengelola  lahan pertanian milik keluarga yang ditanami berbagai berbagai jenis, seperti cabai dan padi . ST yang sebelumnya memiliki latarbelakang bertani juga memang berencana untuk membantu keluarga dalam mengembangkan sektort pertanian tersebut sembari menunggu waktu bebas murni. Momen ini juga akan dimanfaatkan ST untuk menenangkan diri terlebih dahulu karena dirinya mengaku masih terkejut dirinya di penjara.

    Ibu ST  bersedia melaksanakan tugas sebagai penjamin setelah diberikan penjelasan oleh pembimbing kemasyarakatan bahwa nantinya status sebagai klien bukan berarti menggugurkan masa pidana klien. Terdapat jangka waktu untuk mengikuti bimbingan dan program yang diberikan hingga waktu bebas murni. Sehingga komunikasi antara Pembimbing kemasyarakatan dengan penjamin harus terus dibangun. 

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Pengecekan Sistem IT: Dit. Tikers Fokus...

    Artikel Berikutnya

    Semangat Sehat, Pegawai Bapas Nusakambangan...

    Berita terkait