Laksanakan Pembimbingan, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bapas NK Ingatkan Kembali Kewajiban Bagi Klien Pemasyarakatan

    Laksanakan Pembimbingan, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bapas NK Ingatkan Kembali Kewajiban Bagi Klien Pemasyarakatan
    Laksanakan Pembimbingan, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bapas NK Ingatkan Kembali Kewajiban Bagi Klien Pemasyarakatan

    Cilacap – Petugas Pelayanan Baladewa Bapas Nusakambangan melaksanakan penerimaan klien wajib lapor. Baladewa sendiri merupakan akronim dari Bapas Melayani di Dermaga Wijayapura. Baladewa merupakan salah satu program unggulan dari Bapas Nusakambangan untuk mempermudah klien pemasyarakatan yang akan melaksanakan lapor diri dan registrasi ke Bapas Nusakambangan yang kantornya berada di Pulau Nusakambangan, Jum'at (06/10/2023).

    Klien yang telah mendapatkan hak integrasi memiliki kewajiban untuk lapor diri setiap bulannya sesuai dengan ketentuan yang ada. WBP yang mendapatkan hak integrasi dengan penjamin yang berada di wilayah Cilacap beralih statusnya menjadi klien dari Bapas Kelas II Nusakambangan. Klien yang melaksanakan lapor diri kali ini (06/10) merupakan klien program PB yang mendapatkan hak integrasinya ketika berada di Lapas Cilacap. Klien merasa sangat bersyukur dapat memperoleh program PB sehingga dapat berkumpul kembali dengan keluarga.

    Kegiatan wajib lapor oleh klien pemasyarakatan dilaksanakan secara berkala minimal satu bulan sekali kepada petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Balai Pemasyarakatan Nusakambangan. Kegiatan ini menjadi sarana pertemuan bagi Klien dan PK untuk saling bertukar informasi. “Harap selalu patuhi peraturan yang berlaku serta jangan melakukan pelanggaran hukum kembali. Jangan lupa untuk selalu berkomunikasi dengan pembimbing kemasyarakatan dan apabila ada kendala jangan sungkan untuk bertanya kepada pembimbing kemasyarakatan serta upayakan untuk selalu melakukan kegiatan wajib lapor setiap bulannya” pesannya. 

    Adanya bimbingan dan pengawasan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan diharapkan dapat menurunkan potensi pengulangan tindak pidana dan dapat menjadi motivasi dari klien pemasyarakatan.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Laksanakan Litmas, PK Bapas NK Kunjungi...

    Artikel Berikutnya

    Penuhi Hak WBP Lapas High Risk, Pembimbing...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    MA Kabulkan Peninjauan Kembali (PK) Apartemen Gardenia Bogor
    Hendri Kampai: Menteri KKP Sebut Pagar Laut Tangerang Ilegal, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Ditunggu Rakyat
    Hendri Kampai: Di Indonesia, Rakyat Lebih Percaya Cuwitan Netizen daripada Omongan Pejabat?
    Hendri Kampai: Makan Siang Bergizi Gratis (MBG) Itu Tidak Gratis, Tapi Dibayar Pemerintah, Ingat Itu Deddy!

    Ikuti Kami