Klien Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan Memenuhi Wajib Lapor di Baladewa

    Klien Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan Memenuhi Wajib Lapor di Baladewa
    Klien Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan Memenuhi Wajib Lapor di Baladewa

    Cilacap - Kegiatan pembimbingan Klien Pemasyarakatan atau biasa disebut wajib lapor atau apel merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh Klien Pemasyarakatan mendapatkan haknya berupa program integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas), Sabtu (10/06/2023).
    Bapas Nusakambangan terletak di Pulau Nusakambangan yang wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Cilacap dan Pulau Nusakambangan, sehingga Klien Pemasyarakatan yang menjalani masa pembimbingan wajib datang untuk melaksanakan pembimbingan ke Bapas Nusakambangan. Untuk memudahkan layanan, Bapas Nusakambangan memiliki terobosan untuk membentuk ruangan di dermaga Wijayapura yang dinamakan Baladewa yang merupakan kependekan dari "Bapas Nusakambangan Melayani di Dermaga Wijayapura". Ruangan ini ditujukan untuk para Klien Pemasyarakatan yang berdomisili di wilayah Kabupaten Cilacap akan melakukan wajib lapor setiap bulannya serta melakukan registrasi ketika ada warga binaan yang mendapatkan program integtrasi ataupun Asimilasi di Rumah dari Lapas Kelas IIB Cilacap.
    Pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan melaksanakan piket di ruangan Baladewa guna menyambut klien yang akan melakukan apel yang merupakan kewajiban dari klien pemasyarakatan. Klien yang datang berasal dari seluruh daerah di kabupaten Cilacap mulai dari yang terdekat menuju dermaga Wijayapura hingga daerah yang memerlukan waktu cukup lama. Namun jarak tidak menjadi masalah, dimana klien tetap bersemangat untuk melakukan apel di ruangan Baladewa dan bertemu dengan Pembimbing Kemasyarakatan untuk mengobrol. Tidak hanya itu, PK Bapas Nusakambangan juga berbincang-bincang kepada klien mengenai kegiatan sebulan sebelumnya apakah adanya kegiatan yang bermanfaat dan peningkatan dari kegiatan yang dilakukan oleh klien. Tidak hanya apel, klien juga melakukan pengakhiran dimana klien yang telah menyelesaikan bimbingannya hingga waktu yang ditentukan sesuai surat keputusan program integrasi ataupun asimilasi yang didapatkan. PK juga berpesan kepada para klien yang telah menyempatkan diri untuk hadir melakukan apel agar tetap melakukan kegiatan yang positif serta menghindari teman atau kegiatan negatif yang memiliki potensi meresahkan masyarakat. Setelah melakukan apel dan bimbingan di ruangan Baladewa, klien kemudian mengisi IKM (indeks Kepuasan Masyarakat) untuk menyatakan kepuasan klien sebagai bagian dari masyarakat yang menerima layanan dari Bapas Nusakambangan.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Kemenkumham Jateng Lakukan pengumpulan data...

    Artikel Berikutnya

    Penuhi Hak Warga Binaan Pemasyarakatan,...

    Berita terkait