Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Hadiri Sosialisasi Teknis, Bahas Strategi Pelaksanaan Intelijen Pemasyarakatan 

    Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Hadiri Sosialisasi Teknis, Bahas Strategi Pelaksanaan Intelijen Pemasyarakatan 
    Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Hadiri Sosialisasi Teknis, Bahas Strategi Pelaksanaan Intelijen Pemasyarakatan 

    Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Hadiri Sosialisasi Teknis, Bahas Strategi Pelaksanaan Intelijen Pemasyarakatan 

    SEMARANG – INFO_PAS. Kegiatan sosialisasi teknis dilaksanakan dalam rangka Penguatan terkait Pembentukan Tusi Unit Intelijen Pemasyarakatan (UIP) dan Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Kemandirian yang Bekerja sama dengan Mitra Tahun 2023. Turut menghadiri  Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan dalam kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Tahun Anggaran  2023. (14/03).

    Berkenan membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan pemahaman mengenai tugas-tugas intelijen bagi Jajaran Pemasyarakatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Unit Intelijen Pemasyarakatan ini sangat penting guna menghadapi tantangan terkait tugas dan fungsi intelijen dilapangan dalam melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan.

    Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan dihadiri oleh Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah

    Unit Intelijen Pemasyarakatan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah yang dibentuk nantinya diharapkan akan dapat melaksanakan tugas  dengan baik untuk dapat meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban, srlain ituUnit Intelijen Pemasyarakatan menjalankan meliputi 3 fungsi aspek antara lain fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan. Tugas Unit Intelijen Pemasyarakatan adalah mengumpulkan, mengidentifikasi, menganalisis dan menyajikan informasi intelijen dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman dibidang pemasyarakatan.

    Dalam upaya mendukung  pelaksanaan tugas Intelijen pemasyarakatan, setiap petugas  Intelijen diberikan kewenangan sebagai alat untuk mendapatkan informasi  atau laporan Intelijen yang akurat, namun kewenangan  tersebut dibatasi oleh kode etik Intelijen Pemasyarakatan yang mana kode etik tersebut mengacu kepada UU Intelijen Negara.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Lakukan Dialog dengan Warga Binaan, Accept...

    Artikel Berikutnya

    Sikap Terbuka Klien Membantu PK Bapas Nusakambangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa

    Ikuti Kami